Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup diperhitungkan terutama di
kancah Asia khususnya Asia Tenggara. Sehingga sempat muncul sebutan “Indonesia
adalah Macan Asia”. Munculnya sebutan tersebut tak lepas dari berbagai prestasi
atau kemajuan yang berhasil diraih Indonesiabaik di kancah domestik maupun
mancanegara. Seperti prestasi dalam olahraga, ekonomi, pendidikan, dan budaya. Namun
seiring waktu yang berjalan sebutan itu dewasa ini secara perlahan-lahan mulai
lenyap. Hal itu ditengarai oleh beberapa sebab yang merepresentasikan suatu
bentuk kemunduran dalam berbagai hal. Dan salah salah satunya adalah tindakan
yang termasuk krimal yaitu “korupsi’.
Tak
pelak sebutan sebagai negara korupsi menjadi kian kuat terhadap Indonesia.
Memasuki era reformasi setelah lengsernya Soeharto 1998, label sebagai negara
korup semakin kuat.[1]
Bahkan menurut hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga menempatkan Indonesia
sebagai negara terkorup di Asia khususnya Asia Tenggara. Dalam konteks ini pada
hakikatnya nama negara tidak memiliki salah, karena pada dasarnya yang
melakukan tindakan korup adalah oknum-oknum atau para birokrat yang ada di
dalamnya. Sehingga menjadi miris ketika nama besar Indonesia yang luhur dimana
terlahir dengan semangat dan perjuangan panjang oleh para pendiri terdahulu
harus tercemari oleh citra negara yang korup. Akibat egoisme atas tingkah laku
para manusia yang tidak amanah dan bertanggung jawab kemudian mencidrai nama
kebesaran milik rakyat.
Dengan
keadaan negara yang demikian, masyarakat Indonesia dewasa ini kian kritis dalam
mengontrol dan mengawasi jalannya birokrasi pemerintahan.[2]
Dengan dalih asas negara demokrasi, masyarakat kian berani untuk turut
berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mengamankan jalannya pemerintahan.
Sebenarnya gerakan-gera
Mengupas
Makna Korupsi
Berdasarkan
sejarahnya kata korupsi berasal dari kata Latin “corruptio” atau “corruptus”.
Kemudian muncul dalam bahasa Ingrris dan Perancis “corruption, dan bahasa
Belanda “korruptie”. Korupsi pada
intinya merupakan suatu tindakan pencurian melalui penipuan dalam situasi yang
mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan suatu tindakan kriminal karena
telah mengambil hak orang lain. Korupsi secara umumn bisa berarti berbagai
tindakan gelap dan tidak sah baik dimata hukum baik hukum negara maupun hukum
norma masyarakat dan agama. Dalam konteks ini bisa diartikan pula bahwa korupsi
adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan demi keuntungan
pribadi atau golongan dan mengabaikan hak orang lain.
Adapun
wujudnya, korupsi bisa bermacam-macam bentuknya. Ada korupsi material maupun
non-material. Ada korupsi individual ada korupsi komunal (kolektif). Adapun
motifnya juga beragam. Ada yang berdalih karena terpaksa, tidak tahu-menahu,
dan sengaja. Mengapa mereka korupsi? Hal itu juga memiliki beragam jawaban.
Namun pada umumnya korupsi bertujuan untuk memperkaya diri. Mengenai mengapa
mereka bisa korupsi? Tentu bukan sesuatu perkara yang mudah dan pasti bisa
dijawab. Namun setidaknya bisa dianalisa, yaitu karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal
adalah yang ditimbulkan dari dalam individu yang korup, yang berhubungan dengan
tingkat kesalehan seseorang. Misalnya sifat rakus, tamak, tidak takut dosa,
pemboros, dll. Sedang faktor eksternal berasal
dari luar individualnya. Misalnya seperti lemahnya hukum dan pengawasan, adanya
kesempatan karena sistem birokrasi yang longgar, terciptanya konspirasi antar
oknum seperti hakim, polisi, pejabat, dsb.[3]
Akibat korupsi yang merajalela hampir diseluruh batang tubuh birokrasi
pemerintahan, negara Indonesia mengalami kerugian beratus-ratus trilyun. Dan
itu artinya bahwa dengan uang yang secara nominal sedemikian besar seharusnya
mampu digunakan untuk lebih mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia.
Realita
Budaya Korupsi di Era Reformasi
Di
era reformasi seperti sekarang ini bukan lantas budaya korupsi hilang. Justru
karena asas kebebasan telah terbuka menjadikan oknum-oknum tidak bertanggung
jawab dan rakus harta memanfaatkannya untuk money
politic dan korupsi.[4] Tidak
tanggung-tanggung jumlah nominal yang mereka korupsi sangat besar. Ini artinya
bahwa sebagai negara demokrasi yang mengutamakan kebebasan (freedom) membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi manusia
mulai diberi kebebasan untuk melakukan keinginannya, tetapi di sisi lain
kebebasan-kebebasan tersebut malah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak
semestinya, dalam konteks ini adalah korupsi. Tidak salah apabila kemudian
muncul istilah plesentan “democrazy”.[5]
Mengenai
perkara korupsi tentu bukan hal yang baru karena hampir setiap hari
berita-berita seputar korupsi selalu menghiasi pemberitaan di media massa baik
cetak maupun elektronik, terutama televisi. Dalam tulisan ini saya tidak akan
menyebutkan semua perkara kasus korupsi saking banyaknya. Contoh kasus pertama
saya mengambil contoh kasus Bank Century yang melibatkan nama-nama besar
seperti Boediono, Sri Mulyani, Budi Mulya, Jusuf Kalla. Kasus Bank Century yang
dianggap sebagai bank gagal menjadi pemberitaan yang berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun. Kasus itu melibatkan korupsi besar-besaran oleh oknum-oknum tak
bertanggung jawab. Kemudian kasus politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh
yang terjerat kasus korupsi. Selain itu perkara kasus suap sangat marak sekali
di badan pengadilan. Kasus suap terhadap MK (Mahkamah Kostitusi), Jaksa
Pengadilan (hakim), dan masih banyak kasus suap lainnya.[6]
Negara
diciderai dengan terlibatnya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
bersama tersangka-tersangka lainnya terkait proyek pembangunan kompleks
olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.[7] Padahal Partai Demokrat merupakan partai yang
cukup disegani karena mengantarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dua kali
secara beruntun naik tahta di tampuk kursi kepresidenan. Hal itu pula yang
dewasa ini menjadikan publik berpikir kritis akan kredibilitas kaderisasi
Partai Demokrat.
Di
bidang penegak hukum, juga tidak luput dari yang namanya kasus korupsi. Kasus
korupasi Simulator SIM dan penarikan uang pelayanan oleh oknum-oknum polisi
mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas turut mewarnai dunia perkorupsian
di Indonesia.[8]
Tidak jarang kita menemukan oknum-oknum polisi yang memakai modus tilangan di jalan untuk mendapatkan uang
tambahan. Tidak hanya itu untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah
menjadi rahasia umum adanya sistem nembak
yaitu upaya mendapatkan SIM tanpa perlu melakukan serangkaian tes.
Masyarakat harus membayar dengan nominal lebih jika dengan sistem itu, karena
pada dasarnya kelebihan uang tersebut masuk kantong-kantong oknum tidak
bertanggung jawab. Institusi yang seharusnya turut memberantas korupsi ternyata
juga terseret ke dalamnya. Hal itu yang turut mempengaruhi mainset masyarakat bahwa badan penegak pun juga tidak tegak.
Di
bidang ekonomi, tambang dan pangan juga tidak ketinggalan. Suap impor daging,
korupsi uang perminyakan (gas).[9] Di
bidang umum seperti Pemilu yang menurut para ahli-ahli tertentu, sangat rawan
korupsi karena dana untuk Pemilu sangatlah besar. Di tingkat-tingkat daerah
atau provinsi juga turut meramaikan aktivitas korupsi. Yang baru-baru ini
menyeret beberapa nama gubernur yang sejauh ini telah dan dalam proses
tersangka korupsi. Korupsi seakan menjadi momok yang sangat menakutkan tetapi
menjadi sesuatu hal yang biasa. Itu yang akan saya bahas lebih lanjut
keterkaitannya dalam membentuk dan terbentuknya gerakan-gerakan sosial politik
di negeri ini. Korupsi menjadi salah satu sebab besar lahirnya berbagai gerakan
untuk menyuarakan pemeberantasan perbuatan tidak manusiawi tersebut.
Gerakan
Sosial Politik Memberantas Korupsi
Menurut
Suhartono, adanya atau munculnya suatu gerakan-gerakan baik sosial, politik,
ekonomi, agama, dan lainnya itu disebabkan karena faktor “ketidakpuasan” (dissatisfation). Ketidakpuasan tersebut
misalnya rasa tidak nyaman, tidak senang, tidak enak, tidak adil, merasa
dirugikan, dan sejenisnya. Menurutnya bahwa gerakan-gerakan pada dasarnya pernah
terjadi di masa-masa lampau dan gerakan-gerakan itu terulang kembali dalam
bentuk pola yang sama, hanya berbeda waktu, pelaku dan tempatnya. Teori ini
bisa digunakan untuk menganalisis gerakan-gerakan sosial politik di Indonesia dewasa
ini dalam rangka memberantas korupsi yang semakin menjamur.
Sebelum
membahas mengenai gerakan-gerakan sosial politik di Era Reformasi, saya akan
menguraikan sedikit mengenai gerakan-gerakan sosial politik pada masa akhir
Orde Baru supaya membentuk kesinambungan berfikir. Berbagai gerakan sosial
politik yang ada di Indonesia di era mendekati reformasi sampai sekarang tidak
dilakukan oleh satu komunal saja melainkan dari berbagai lapisan dan golongan
masyarakat. Jika didasarkan pada terbentuknya negara, sebenarnya korupsi sudah
aja sejak lama hampir saat berdirinya negara Indonesia yaitu 27 Desember 1949
saat penyerahan kedaulatan oleh Soekarno dan Hatta. Atau bisa juga sejak
lahirnya bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.[10]
Mendekati
akhir abad ke-21, gerakan-gerakan sosial politik semakin semarak mewarnai
perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tampilnya mahasiswa sebagai pendobrak
utama yang berhasil melengserkan rezim Soeharto diyakini salah satunya karena
faktor korupsi. Di tahun 1990-an sampai pada akhir-akhir masa jabatannya ekonomi Indonesia mengalami
keterpurukan yang berimbas pada kehidupan rakyatnya yang semakin sengsara.[11]
Keterpurukan ekonomi tersebut salah satunya disebabkan oleh korupsi ditubuh
pemerintahan. Sampai akhirnya hal tersebut tercium oleh publik. Namun
sebelumnya publik tidak pernah berani berbuat banyak hal melawan negara karena
negara mengandalkan kekuatan militer untuk menumpas segala sesuatu yang
sifatnya berkebalikan dengan negara. Dengan keterpurukan ekonomi yang terus
berlanjut, disusul dengan akumulasi emosi akibat pembatasan, ketertutupan,
ketidakadilan dan sebagainya itu lahirlah gerakan sosial politik secara
kolektif besar-besaran pada Mei 1998 untuk memberantas korupsi yang sekaligus
lebih familiar sebagai gerakan reformasi untuk melengserkan Rezim Orde Baru di bawah
kuasa presiden Soeharto. Gerakan menuntut ke arah negara demokrasi.
Gerakan-gerakan tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak baik masyarakat
umum terutama kelas menengah ke bawah, industri-industri media besar, sampai
pihak militer sendiri yang telah mengalami perpecahan sehingga tidak sejalan lagi
dengan pemerintah Soeharto.[12]
Memasuki
era dewasa ini yang sering dikenal dengan sebutan era demokrasi gerakan-gerakan
semakin variatif. Dalam konteks ini saya khusus akan membahas mengenai gerakan
memberantas korupsi. Gerakan-gerakan sosial politik memberantas korupsi dewasa
ini dilakukan oleh berbagai pihak, dengan latar belakang yang beragam. Dimulai
dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lalu diikuti kaum mahasiswa dan
pelajar yang selalu kritis akan fenomena korupsi. Kemudian disusul
lembaga-lemabaga baik formal/non-formal yang bergelut dalam bidang peduli
rakyat. Kemudian masyarakat umum yang secara umum turut peduli akan bahaya
korupsi jika dibiarkan berlarut-larut.
Mengutip
pernyataan Suhartono bahwa dalam setiap gerakan apalagi gerakan sosial politik
yang sifatnya kolektif pasti ada elite di
belakangnya. Elite itulah yang mengorganisir, mengatur, menyusun dengan
sedemikian rupa supaya terlahir gerakan.[13]
Adanya demo yang pada intinya sering menyuarakan “berantas korupsi, adili
pelaku di seluruh negeri!” merupakan wujud mobilisasi gerakan sosial politik.
Demo-demo kebanyakan dilakukan oleh para aktivis-aktivis dibelakangnya ada
dalang yang mengatur dan mengorganisir. Tidak hanya oleh para mahasiswa,
opini-opini publik yang kian intens menggugah hati para pemerhati bangsa untuk
turut mengkritisi akan tindal kriminal korupsi. Mereka tidak turun langsung ke
jalan-jalan melainkan lewat tulisan-tulisan kritis mereka yang bersifat
individual yang disampaikan kepada pemerintah akan pentingnya memberantas
korupsi.[14]
Gerakan-gerakan
sosial politik untuk membasmi korupsi di Indonesia bersifat dua hal yaitu
kolektif dan individual. Menurut Teori
Nilai-Harapan bahwa nilai kolektif suatu gerakan dianggap lebih berpengaruh
besar karena merepresentasikan keinginan yang sama sejumlah pihak. Artinya
semakin besar suara yang sama akan turut mempengaruhi hasil tuntutan yang
disuarakan atau diperjuangkan.[15]
Gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini semakin semarak dilakukan oleh
siapa saja baik golongan bawah, menengah sampai golongan atas. Wujud gerakan
mereka bisa berbentuk tindakan yang bersifat lisan maupun tulisan.
Keikutsertaan mereka dalam mendukung program pemberantasan korupsi senada
dengan Teori Motivasi Untuk Berpartisipasi.
Teori ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah memperhitungkan
untung-rugi atas tindakannya turut berpartisipasi. Mereka secara sadar ingin
memobilisasi masyarakat yang lain untuk turut tergerak hatinya melihat fenomena
korupsi yang semakin merajalela. Teori ini juga menunjukkan bagaimana tugas
seorang warga negara yang baik dalam merespon urusan sosial yang sekiranya
telah merugikan mereka bersama (korupsi merugikan rakyat, terutama rakyat bawah
yang miskin semakin miskin, yang sengsara semakin sengsara).[16]
Gerakan-gerakan
sosial politik lainnya di Indonesia dewasa ini bisa didasarkan atas Teori
Framing Process yang dicetuskan oleh Snow dan Banford. Bahwa para pelaku
gerakan mebusaha mempengaruhi makna dan kebijakan publik. Artinya bahwa
pelaku-pelaku gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini menggunakan momen
gerakan kolektif maupun individual untuk mempengaruhi kebijakan, dalam konteks
ini adalah pemerintah. Mereka mendorong adanya suatu perubahan demi terciptanya
keadilan, kesetaraan, persamaan hak dan sejenisnya. Kehidupan antara para
petinggi negara yang serba mewah dirasa njomplang
dengan kehidupan rakyat jelata yang hidup dibawah garis kemiskinan.[17]
KESIMPULAN
Gerakan-gerakan
sosial politik di Indonesia dewasa ini kian merata. Partisipan gerakan terdiri
dari berbagai lapisan masyarakat. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai
badan yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi menjadi pionir terdepan. Namun
secara non-formal masyarakat umum turut andil dalam memperjuangkan hak-haknya
yang dirampas oleh koruptor-koruptor tak berperikemanusiaan. Mereka merampas,
merampok, mencuri harta rakyat. Di era reformasi yang mengedepankan asas
demokrasi justru disalahfungsikan oleh sebagian banyak oknum-oknum tak bertanggung
jawab. Para pejabat dalam birokrasi pemerintahan hidup dalam kemewahan
sedangkan di luar rakyat hidup dalam bayang-bayang kemiskinan, kesengsaraan,
kesusahan dan ketidakadilan.
Akhirnya
tidak dapat dihalangi hal semacam itu mengundang respon terutama terhadap para
pemerhati bangsa pada awalnya. Kemudian para pemerhati bangsa yang sebagian
besar bisa disebut elite tersebut
secara perlahan tetapi pasti membangun suatu gerakan. Mereka mengorganisir,
memobilisasi massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat seperti
mahasiswa dan pelajar, lembaga-lemabaga peduli bangsa, dan masyarakat umum.
Seiring berjalannya waktu, gerakan-gerakan tersebut kian hari kian kritis.
Gerakan-gerakan tidak hanya bersifat individual melainkan kolektif untuk turut
mempengaruhi kebijakan pemerintah. Semakin banyak suara yang terkumpul diyakini
akan semakin besar pula tingkat pengaruhnya. Masyarakat yang berjiwa sosial dan
nasionalis menjadi sadar betapa pentingnya partisipasi mereka dalam membangun
dan memperbaiki citra nama besar Indonesia. Gerakan-gerakannya diperlukan dalam
mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Hal yang dikontrol dan
diawasi saja masih memberikan kesempatan akan lahirnya tindakan korupsi,
apalagi yang tidak dikontrol dan diawasi.
[1]
Salamudin.
Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang:
Jaringan Advokasi Tambang, 2011). Hlm. xi,
1-2, 179-180.
[2]
Harmoko. Maling Teriak Maling
(Jakarta: PT Gria Media Prima, 2011).Hlm. 112-117, 124- 129, 154-156.
[3]
Secara cukup mendalam tema mengenai “Upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” disampaikan oleh Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi : Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. dalam pidatonya di Kuliah
Perdana Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada 5 September 2013.
[4]
Redi Panuju.
Oposisi Demokrasi dan Kemakmuran Rakyat (Yogyakarta:
Pustaka Book Publisher,
2009).
Hlm. 6
[5] Ibid,. Hlm. 7
[6]
Lihat Koran KOMPAS, edisi 22 November 2013.hlm 1,2,3.
[7]
Lihat koran KOMPAS edisi 14 November 2013, hlm.2
[8]
Lihat koran KOMPAS edisi 8 November 2013, hlm.5
[9]
Salamudin.
Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang:
Jaringan Advokasi Tambang, 2011). Hlm.36
[10]
Garda Maeswara. Sejarah Revolusi
Indonesia 1945-1950: Perjuangan Bersenjata dan Diplomasi untuk Mempertahankan
Kemerdekaan (Yogyakarta: Narasi, 2010).hlm. 3, 226.
[11]
Lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan
Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013) tentang
ketidakmampuan Rezim Soeharto memecahkan Krisis Ekonomi, hlm. 228.
Lihat pula Salamudin. Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang: Jaringan Advokasi Tambang,
2011). Hlm.1
[12]
Mengenai Teori Gerakan Kolektif , lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2013), hlm. 6-10. Sedangkan mengenai tuntutan ke arah negara
demokratik lihat halaman 230,236.
Lihat pula Dian, Efantino. Rivalitas Wiranto-Prabowo: Dari Reformasi 1998 Hingga Perebutan RI-1( Yogyakarta:
Bio Pustaka, 2009). Hlm. 1-6
[13]
Prof. Dr. Suhartono, Dosen Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada sering sekali
menyampaikan pemikirannya mengenai berbagai macam model dan motif gerakan
sosial politik. Pemikiran-pemikirannya
bisa dilihat dari beberapa hasil karyanya diantaranya adalah “Apanage
dan Bekel: Perubahan Sosial di pedesaan Surakarta 1830-1920” (Yogyakarta: PT
Tiara Wacana, 1991), “Jawa:Bandit-bandit Pedesaan; Studi Historis 1850-1942” (Wonogiri: Bina Citra Pustaka,2004)
[14]
Bert Klandermans.Protes: Dalam kajian
Psikologi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. Xvi
[15]
Lihat Bert Klandermans. Protes: Dalam
kajian Psikologi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. Xvi
mengenai “Nilai dan Harapan di dalam Aksi Kolektif”.
[16]
Ibid,. Hlm. 21-22
[17]
Mengenai Teori Framing Process , lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2013), hlm. 41.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar