Minggu, 12 Januari 2014

Gerakan Sosial Politik Memberantas Korupsi Era Reformasi Di Indonesia

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup diperhitungkan terutama di kancah Asia khususnya Asia Tenggara. Sehingga sempat muncul sebutan “Indonesia adalah Macan Asia”. Munculnya sebutan tersebut tak lepas dari berbagai prestasi atau kemajuan yang berhasil diraih Indonesiabaik di kancah domestik maupun mancanegara. Seperti prestasi dalam olahraga, ekonomi, pendidikan, dan budaya. Namun seiring waktu yang berjalan sebutan itu dewasa ini secara perlahan-lahan mulai lenyap. Hal itu ditengarai oleh beberapa sebab yang merepresentasikan suatu bentuk kemunduran dalam berbagai hal. Dan salah salah satunya adalah tindakan yang termasuk krimal yaitu “korupsi’.
Tak pelak sebutan sebagai negara korupsi menjadi kian kuat terhadap Indonesia. Memasuki era reformasi setelah lengsernya Soeharto 1998, label sebagai negara korup semakin kuat.[1] Bahkan menurut hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia khususnya Asia Tenggara. Dalam konteks ini pada hakikatnya nama negara tidak memiliki salah, karena pada dasarnya yang melakukan tindakan korup adalah oknum-oknum atau para birokrat yang ada di dalamnya. Sehingga menjadi miris ketika nama besar Indonesia yang luhur dimana terlahir dengan semangat dan perjuangan panjang oleh para pendiri terdahulu harus tercemari oleh citra negara yang korup. Akibat egoisme atas tingkah laku para manusia yang tidak amanah dan bertanggung jawab kemudian mencidrai nama kebesaran milik rakyat.
Dengan keadaan negara yang demikian, masyarakat Indonesia dewasa ini kian kritis dalam mengontrol dan mengawasi jalannya birokrasi pemerintahan.[2] Dengan dalih asas negara demokrasi, masyarakat kian berani untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga dan mengamankan jalannya pemerintahan. Sebenarnya gerakan-gera
Mengupas Makna Korupsi
Berdasarkan sejarahnya kata korupsi berasal dari kata Latin “corruptio” atau “corruptus”. Kemudian muncul dalam bahasa Ingrris dan Perancis “corruption, dan bahasa Belanda “korruptie”.  Korupsi pada intinya merupakan suatu tindakan pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan suatu tindakan kriminal karena telah mengambil hak orang lain. Korupsi secara umumn bisa berarti berbagai tindakan gelap dan tidak sah baik dimata hukum baik hukum negara maupun hukum norma masyarakat dan agama. Dalam konteks ini bisa diartikan pula bahwa korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan demi keuntungan pribadi atau golongan dan mengabaikan hak orang lain.
Adapun wujudnya, korupsi bisa bermacam-macam bentuknya. Ada korupsi material maupun non-material. Ada korupsi individual ada korupsi komunal (kolektif). Adapun motifnya juga beragam. Ada yang berdalih karena terpaksa, tidak tahu-menahu, dan sengaja. Mengapa mereka korupsi? Hal itu juga memiliki beragam jawaban. Namun pada umumnya korupsi bertujuan untuk memperkaya diri. Mengenai mengapa mereka bisa korupsi? Tentu bukan sesuatu perkara yang mudah dan pasti bisa dijawab. Namun setidaknya bisa dianalisa, yaitu karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah yang ditimbulkan dari dalam individu yang korup, yang berhubungan dengan tingkat kesalehan seseorang. Misalnya sifat rakus, tamak, tidak takut dosa, pemboros, dll. Sedang faktor eksternal berasal dari luar individualnya. Misalnya seperti lemahnya hukum dan pengawasan, adanya kesempatan karena sistem birokrasi yang longgar, terciptanya konspirasi antar oknum seperti hakim, polisi, pejabat, dsb.[3] Akibat korupsi yang merajalela hampir diseluruh batang tubuh birokrasi pemerintahan, negara Indonesia mengalami kerugian beratus-ratus trilyun. Dan itu artinya bahwa dengan uang yang secara nominal sedemikian besar seharusnya mampu digunakan untuk lebih mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia.

Realita Budaya Korupsi di Era Reformasi
Di era reformasi seperti sekarang ini bukan lantas budaya korupsi hilang. Justru karena asas kebebasan telah terbuka menjadikan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan rakus harta memanfaatkannya untuk money politic dan korupsi.[4] Tidak tanggung-tanggung jumlah nominal yang mereka korupsi sangat besar. Ini artinya bahwa sebagai negara demokrasi yang mengutamakan kebebasan (freedom) membawa dampak  positif dan negatif. Di satu sisi manusia mulai diberi kebebasan untuk melakukan keinginannya, tetapi di sisi lain kebebasan-kebebasan tersebut malah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya, dalam konteks ini adalah korupsi. Tidak salah apabila kemudian muncul istilah plesentan “democrazy”.[5]
Mengenai perkara korupsi tentu bukan hal yang baru karena hampir setiap hari berita-berita seputar korupsi selalu menghiasi pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, terutama televisi. Dalam tulisan ini saya tidak akan menyebutkan semua perkara kasus korupsi saking banyaknya. Contoh kasus pertama saya mengambil contoh kasus Bank Century yang melibatkan nama-nama besar seperti Boediono, Sri Mulyani, Budi Mulya, Jusuf Kalla. Kasus Bank Century yang dianggap sebagai bank gagal menjadi pemberitaan yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kasus itu melibatkan korupsi besar-besaran oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kemudian kasus politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi. Selain itu perkara kasus suap sangat marak sekali di badan pengadilan. Kasus suap terhadap MK (Mahkamah Kostitusi), Jaksa Pengadilan (hakim), dan masih banyak kasus suap lainnya.[6]
Negara diciderai dengan terlibatnya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama tersangka-tersangka lainnya terkait proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.[7]  Padahal Partai Demokrat merupakan partai yang cukup disegani karena mengantarkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dua kali secara beruntun naik tahta di tampuk kursi kepresidenan. Hal itu pula yang dewasa ini menjadikan publik berpikir kritis akan kredibilitas kaderisasi Partai Demokrat.
Di bidang penegak hukum, juga tidak luput dari yang namanya kasus korupsi. Kasus korupasi Simulator SIM dan penarikan uang pelayanan oleh oknum-oknum polisi mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas turut mewarnai dunia perkorupsian di Indonesia.[8] Tidak jarang kita menemukan oknum-oknum polisi yang memakai modus tilangan di jalan untuk mendapatkan uang tambahan. Tidak hanya itu untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah menjadi rahasia umum adanya sistem nembak yaitu upaya mendapatkan SIM tanpa perlu melakukan serangkaian tes. Masyarakat harus membayar dengan nominal lebih jika dengan sistem itu, karena pada dasarnya kelebihan uang tersebut masuk kantong-kantong oknum tidak bertanggung jawab. Institusi yang seharusnya turut memberantas korupsi ternyata juga terseret ke dalamnya. Hal itu yang turut mempengaruhi mainset masyarakat bahwa badan penegak pun juga tidak tegak.
Di bidang ekonomi, tambang dan pangan juga tidak ketinggalan. Suap impor daging, korupsi uang perminyakan (gas).[9] Di bidang umum seperti Pemilu yang menurut para ahli-ahli tertentu, sangat rawan korupsi karena dana untuk Pemilu sangatlah besar. Di tingkat-tingkat daerah atau provinsi juga turut meramaikan aktivitas korupsi. Yang baru-baru ini menyeret beberapa nama gubernur yang sejauh ini telah dan dalam proses tersangka korupsi. Korupsi seakan menjadi momok yang sangat menakutkan tetapi menjadi sesuatu hal yang biasa. Itu yang akan saya bahas lebih lanjut keterkaitannya dalam membentuk dan terbentuknya gerakan-gerakan sosial politik di negeri ini. Korupsi menjadi salah satu sebab besar lahirnya berbagai gerakan untuk menyuarakan pemeberantasan perbuatan tidak manusiawi tersebut.

Gerakan Sosial Politik Memberantas Korupsi
Menurut Suhartono, adanya atau munculnya suatu gerakan-gerakan baik sosial, politik, ekonomi, agama, dan lainnya itu disebabkan karena faktor “ketidakpuasan” (dissatisfation). Ketidakpuasan tersebut misalnya rasa tidak nyaman, tidak senang, tidak enak, tidak adil, merasa dirugikan, dan sejenisnya. Menurutnya bahwa gerakan-gerakan pada dasarnya pernah terjadi di masa-masa lampau dan gerakan-gerakan itu terulang kembali dalam bentuk pola yang sama, hanya berbeda waktu, pelaku dan tempatnya. Teori ini bisa digunakan untuk menganalisis gerakan-gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini dalam rangka memberantas korupsi yang semakin menjamur.
Sebelum membahas mengenai gerakan-gerakan sosial politik di Era Reformasi, saya akan menguraikan sedikit mengenai gerakan-gerakan sosial politik pada masa akhir Orde Baru supaya membentuk kesinambungan berfikir. Berbagai gerakan sosial politik yang ada di Indonesia di era mendekati reformasi sampai sekarang tidak dilakukan oleh satu komunal saja melainkan dari berbagai lapisan dan golongan masyarakat. Jika didasarkan pada terbentuknya negara, sebenarnya korupsi sudah aja sejak lama hampir saat berdirinya negara Indonesia yaitu 27 Desember 1949 saat penyerahan kedaulatan oleh Soekarno dan Hatta. Atau bisa juga sejak lahirnya bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.[10]
Mendekati akhir abad ke-21, gerakan-gerakan sosial politik semakin semarak mewarnai perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tampilnya mahasiswa sebagai pendobrak utama yang berhasil melengserkan rezim Soeharto diyakini salah satunya karena faktor korupsi. Di tahun 1990-an sampai pada akhir-akhir  masa jabatannya ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan yang berimbas pada kehidupan rakyatnya yang semakin sengsara.[11] Keterpurukan ekonomi tersebut salah satunya disebabkan oleh korupsi ditubuh pemerintahan. Sampai akhirnya hal tersebut tercium oleh publik. Namun sebelumnya publik tidak pernah berani berbuat banyak hal melawan negara karena negara mengandalkan kekuatan militer untuk menumpas segala sesuatu yang sifatnya berkebalikan dengan negara. Dengan keterpurukan ekonomi yang terus berlanjut, disusul dengan akumulasi emosi akibat pembatasan, ketertutupan, ketidakadilan dan sebagainya itu lahirlah gerakan sosial politik secara kolektif besar-besaran pada Mei 1998 untuk memberantas korupsi yang sekaligus lebih familiar sebagai gerakan reformasi  untuk melengserkan Rezim Orde Baru di bawah kuasa presiden Soeharto. Gerakan menuntut ke arah negara demokrasi. Gerakan-gerakan tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak baik masyarakat umum terutama kelas menengah ke bawah, industri-industri media besar, sampai pihak militer sendiri yang telah mengalami perpecahan sehingga tidak sejalan lagi dengan pemerintah Soeharto.[12]
Memasuki era dewasa ini yang sering dikenal dengan sebutan era demokrasi gerakan-gerakan semakin variatif. Dalam konteks ini saya khusus akan membahas mengenai gerakan memberantas korupsi. Gerakan-gerakan sosial politik memberantas korupsi dewasa ini dilakukan oleh berbagai pihak, dengan latar belakang yang beragam. Dimulai dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lalu diikuti kaum mahasiswa dan pelajar yang selalu kritis akan fenomena korupsi. Kemudian disusul lembaga-lemabaga baik formal/non-formal yang bergelut dalam bidang peduli rakyat. Kemudian masyarakat umum yang secara umum turut peduli akan bahaya korupsi jika dibiarkan berlarut-larut.
Mengutip pernyataan Suhartono bahwa dalam setiap gerakan apalagi gerakan sosial politik yang sifatnya kolektif pasti ada elite di belakangnya. Elite itulah yang mengorganisir, mengatur, menyusun dengan sedemikian rupa supaya terlahir gerakan.[13] Adanya demo yang pada intinya sering menyuarakan “berantas korupsi, adili pelaku di seluruh negeri!” merupakan wujud mobilisasi gerakan sosial politik. Demo-demo kebanyakan dilakukan oleh para aktivis-aktivis dibelakangnya ada dalang yang mengatur dan mengorganisir. Tidak hanya oleh para mahasiswa, opini-opini publik yang kian intens menggugah hati para pemerhati bangsa untuk turut mengkritisi akan tindal kriminal korupsi. Mereka tidak turun langsung ke jalan-jalan melainkan lewat tulisan-tulisan kritis mereka yang bersifat individual yang disampaikan kepada pemerintah akan pentingnya memberantas korupsi.[14]
Gerakan-gerakan sosial politik untuk membasmi korupsi di Indonesia bersifat dua hal yaitu kolektif dan individual. Menurut Teori Nilai-Harapan bahwa nilai kolektif suatu gerakan dianggap lebih berpengaruh besar karena merepresentasikan keinginan yang sama sejumlah pihak. Artinya semakin besar suara yang sama akan turut mempengaruhi hasil tuntutan yang disuarakan atau diperjuangkan.[15] Gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini semakin semarak dilakukan oleh siapa saja baik golongan bawah, menengah sampai golongan atas. Wujud gerakan mereka bisa berbentuk tindakan yang bersifat lisan maupun tulisan. Keikutsertaan mereka dalam mendukung program pemberantasan korupsi senada dengan Teori Motivasi Untuk Berpartisipasi. Teori ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah memperhitungkan untung-rugi atas tindakannya turut berpartisipasi. Mereka secara sadar ingin memobilisasi masyarakat yang lain untuk turut tergerak hatinya melihat fenomena korupsi yang semakin merajalela. Teori ini juga menunjukkan bagaimana tugas seorang warga negara yang baik dalam merespon urusan sosial yang sekiranya telah merugikan mereka bersama (korupsi merugikan rakyat, terutama rakyat bawah yang miskin semakin miskin, yang sengsara semakin sengsara).[16]
Gerakan-gerakan sosial politik lainnya di Indonesia dewasa ini bisa didasarkan atas Teori Framing Process yang dicetuskan oleh Snow dan Banford. Bahwa para pelaku gerakan mebusaha mempengaruhi makna dan kebijakan publik. Artinya bahwa pelaku-pelaku gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini menggunakan momen gerakan kolektif maupun individual untuk mempengaruhi kebijakan, dalam konteks ini adalah pemerintah. Mereka mendorong adanya suatu perubahan demi terciptanya keadilan, kesetaraan, persamaan hak dan sejenisnya. Kehidupan antara para petinggi negara yang serba mewah dirasa njomplang dengan kehidupan rakyat jelata yang hidup dibawah garis kemiskinan.[17]

KESIMPULAN
Gerakan-gerakan sosial politik di Indonesia dewasa ini kian merata. Partisipan gerakan terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai badan yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi menjadi pionir terdepan. Namun secara non-formal masyarakat umum turut andil dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh koruptor-koruptor tak berperikemanusiaan. Mereka merampas, merampok, mencuri harta rakyat. Di era reformasi yang mengedepankan asas demokrasi justru disalahfungsikan oleh sebagian banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab. Para pejabat dalam birokrasi pemerintahan hidup dalam kemewahan sedangkan di luar rakyat hidup dalam bayang-bayang kemiskinan, kesengsaraan, kesusahan dan ketidakadilan.
Akhirnya tidak dapat dihalangi hal semacam itu mengundang respon terutama terhadap para pemerhati bangsa pada awalnya. Kemudian para pemerhati bangsa yang sebagian besar bisa disebut elite tersebut secara perlahan tetapi pasti membangun suatu gerakan. Mereka mengorganisir, memobilisasi massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat seperti mahasiswa dan pelajar, lembaga-lemabaga peduli bangsa, dan masyarakat umum. Seiring berjalannya waktu, gerakan-gerakan tersebut kian hari kian kritis. Gerakan-gerakan tidak hanya bersifat individual melainkan kolektif untuk turut mempengaruhi kebijakan pemerintah. Semakin banyak suara yang terkumpul diyakini akan semakin besar pula tingkat pengaruhnya. Masyarakat yang berjiwa sosial dan nasionalis menjadi sadar betapa pentingnya partisipasi mereka dalam membangun dan memperbaiki citra nama besar Indonesia. Gerakan-gerakannya diperlukan dalam mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Hal yang dikontrol dan diawasi saja masih memberikan kesempatan akan lahirnya tindakan korupsi, apalagi yang tidak dikontrol dan diawasi.


[1] Salamudin. Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang: Jaringan Advokasi Tambang, 2011). Hlm. xi,  1-2, 179-180.
[2] Harmoko. Maling Teriak Maling (Jakarta: PT Gria Media Prima, 2011).Hlm. 112-117, 124- 129, 154-156.
[3] Secara cukup mendalam tema mengenai “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi : Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. dalam pidatonya di Kuliah Perdana Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada 5 September 2013.
[4] Redi Panuju. Oposisi Demokrasi dan Kemakmuran Rakyat (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2009). Hlm. 6
[5] Ibid,. Hlm. 7
[6] Lihat Koran KOMPAS, edisi 22 November 2013.hlm 1,2,3.
[7] Lihat koran KOMPAS edisi 14 November 2013, hlm.2
[8] Lihat koran KOMPAS edisi 8 November 2013, hlm.5
[9] Salamudin. Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang: Jaringan Advokasi Tambang, 2011). Hlm.36
[10] Garda Maeswara. Sejarah Revolusi Indonesia 1945-1950: Perjuangan Bersenjata dan Diplomasi untuk Mempertahankan Kemerdekaan (Yogyakarta: Narasi, 2010).hlm. 3, 226.
[11] Lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013) tentang ketidakmampuan Rezim Soeharto memecahkan Krisis Ekonomi, hlm. 228.
Lihat pula Salamudin. Penjajahan dari Lubang Tambang (Malang: Jaringan Advokasi Tambang, 2011). Hlm.1
[12] Mengenai Teori Gerakan Kolektif , lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013), hlm. 6-10. Sedangkan mengenai tuntutan ke arah negara demokratik lihat halaman 230,236.
Lihat pula Dian, Efantino. Rivalitas Wiranto-Prabowo: Dari Reformasi 1998 Hingga Perebutan RI-1( Yogyakarta: Bio Pustaka, 2009). Hlm. 1-6

[13] Prof. Dr. Suhartono, Dosen Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada sering sekali menyampaikan pemikirannya mengenai berbagai macam model dan motif gerakan sosial politik. Pemikiran-pemikirannya  bisa dilihat dari beberapa hasil karyanya diantaranya adalah “Apanage dan Bekel: Perubahan Sosial di pedesaan Surakarta 1830-1920” (Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 1991), “Jawa:Bandit-bandit Pedesaan; Studi Historis 1850-1942” (Wonogiri: Bina Citra Pustaka,2004)
[14] Bert Klandermans.Protes: Dalam kajian Psikologi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. Xvi
[15] Lihat Bert Klandermans. Protes: Dalam kajian Psikologi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. Xvi mengenai “Nilai dan Harapan di dalam Aksi Kolektif”.
[16] Ibid,. Hlm. 21-22
[17] Mengenai Teori Framing Process , lihat bukunya Abdul Wahib Situmorang. Gerakan Sosial: Teori dan Praktek (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013), hlm. 41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar